Eks Direktur AP II Didakwa Terima Suap USD71.000 dan SGD96.700

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 08 Januari 2020 14:34 WIB
Andra Yastrialsyah Agussalam saat bersaksi di persidangan suap antar proyek BUMN di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 24 November 2019 (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

Andra menyatakan akan mengawal pekerjaan tersebut di tingkat PT AP II dan meminta agar Darman memberitahukan jika ada hambatan dalam pengadaan proyek itu.

Setelah adanya kesepakatan, Darman menyuruh koleganya, Andi Taswin Nur untuk menyetorkan uang ke Andra Y Agussalam secara bertahap. Andi Taswin Nur menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati ke Andra melalui sopir pribadi Andra, Endang.

"Bahwa terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga penerimaan uang secara bertahap yang seluruhnya sebesar USD71.000 dan SGD96.700 dari Darman Mappangara yang diserahkan melalui Andi Taswin Nur," ujar Jaksa.

Baca Juga: Perantara Suap Eks Dirkeu Angkasa Pura II Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya