JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar 71.000 dolar Amerika Serikat (USD) dan 96.700 dolar Singapura (SGD). Uang itu diduga untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menjadi pelaksana proyek pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
"Terdakwa melakukan perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haerudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Dalam dakwaannya, Haerudin menuturkan, awalnya proyek pengerjaan Semi BHS dirapatkan oleh Direktur Operasi dan Teknik PT AP II, Djoko Muryatmodjo bersama dengan Vice President Airport Operation Policy, Ruchyana; Vice President Airport Engineering Development, Radityo Purwoko; Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Raharjo; Executive GM Airport Management Divison, Marzuki Battung; dan Executive GM Manager Airport Construction Division, Agung Sedayu.
Baca Juga: Mantan Direktur Keuangan AP II Bersaksi di Sidang Suap Proyek Antar BUMN
Dalam rapat itu menghasilkan keputusan bahwa proyek pengadaan semi BHS diserahkan kepada PT APP. Selanjutnya, Djoko Muryatmodjo mengusulkan revisi program investasi RKAP berupa pengadaan proyek semi BHS di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta kepada Andra Agussalam selaku Dirkeu PT AP II. Nilai anggaran proyek tersebut sekira Rp201 miliar.
Kemudian, Andra bertemu dengan Darman Mappangara selaku Dirut PT INTI sekaligus teman lamanya di PT LEN Industri. Pertemuan tersebut juga dihadiri Marzuki Battung. Dalam pertemuan itu, Darman meminta agar proyek-proyek PT AP II dapat dikerjakan PT INTI.