JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan pihaknya tak mengajukan izin terlebih dahulu ke jajaran dewan pengawas (Dewas), saat melakukan penyadapan sebelum menggelar operasi tangkap tangan (OTT) ke Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Ia menjelaskan, pengusutan perkara itu sudah berlangsung sebelum dewas KPK dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019 lalu. Diketahui, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur pimpinan KPK untuk meminta izin ke dewas sebelum melakukan penyadapan.
"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan. (OTT berdasarkan) informasi yang sebelumnya, sudah lama," kata Alexander di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Bupati Saiful Ilah Kena OTT, Ruang LPSE Pemkab Sidoarjo Disegel KPK
Ia mengaku, pihaknya masih menyusun standar opeasional prosedur (SOP) ihwal permintaan izin itu bersama jajaran dewas KPK.
"Kan Dewasnya sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya seperti apa nanti kita atur," ujarnya.