KPK Resmi Tetapkan Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 08 Januari 2020 23:28 WIB
KPK Resmi Menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Suap Infrastruktur (foto: Okezone/M Rizky)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Ia ditetapkan bersama lima orang tersangka lainnya.

Penetapan tersangka terhadap Saiful Ilah dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara dan pemeriksaan atas OTT tersebut. Dimana dalam operasi itu KPK mengamankan total 11 orang.

Baca Juga: OTT Perdana Firli Bahuri Cs, KPK Tangkap Bupati Sidoarjo 

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1/2020).

 

Sementara lima orang lainnya yakni, SST, Judi Tetrahastoto, dan Sunarti Setyaningsih juga menerima suap. Mereka merupakan pejabat dalam lingkungan Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Sidoarjo. Kemudian, dua orang tersangka lainnya adalah Ibnu Ghopur dan juga Totok Sumedi. Mereka berasal dari pihak swasta.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," tuturnya.

Adapun berdasarkan konstruksi perkara Alex menjelaskan, pada bulan Juli 2019 lalu, Ibnu Ghopur melapor ke Bupati Saiful Ilah bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

"IGR meminta kepada SSI untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar," terangnya.

Kemudian, sekitar bulan Agustus-September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek yaitu, proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya