Ketika Komisioner KPU Terjerat Kasus Korupsi

Awaludin, Jurnalis
Kamis 09 Januari 2020 07:33 WIB
Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang Terjaring OTT KPK (foto: Okezone)
Share :

Arief menambahkan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan masih menjalani pemeriksaan. Sesuai ketentuan hukum, status Wahyu akan ditetapkan pada Kamis 9 Januari 2020.

"Statusnya baru akan disampaikan setelah proses penyelidikan 1x24 jam," ucap Arief.

Informasi tersebut diketahui Arief usai bertemu dengan pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri serta Kabiro Humas, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK.

Selaras dengan hal tersebut, Wahyu ternyata memiliki harta kekayaan yang berjumlah Rp12,8 miliar. Informasi itu tertuang dalam Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN) per tanggal 31 Desember 2018.

Dalam laporan itu, Wahyu tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa sembilan bidang tanah dan bangunan yang semua tersebar di Banjarnegara senilai Rp 3.350.000.000.

 

Adapun untuk harta bergerak, Wahyu memiliki enam kendaraan, yakni tiga mobil dan tiga motor senilai Rp 1.025.000.000. Sementara itu, harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp715 juta.

Selain itu, kas atau setara kas lainnya yang dimiliki Wahyu sebesar Rp 4.980.000.000. Harta lainnya yang juga dia laporkan senilai Rp 2.742.000.000.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya