KPK Sita Mata Uang Asing Terkait OTT Komisioner KPU

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 09 Januari 2020 14:09 WIB
Ilustrasi mata uang asing. (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mata uang asing saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) dan sejumlah pihak lainnya.

Total ada delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk Wahyu Setiawan. Belum diketahui jumlah serta jenis mata uang asing yang disita oleh Tim KPK. Saat ini tim sedang menghitung total mata uang asing yang diamankan.

Baca juga: KPK Segel Ruangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan 

"Sampai saat ini ada delapan (orang yang diamankan). Barang bukti berupa mata uang asing. Mengenai jumlah pastinya, penyelidik masih menghitungnya dengan mengonfirmasi pihak-pihak terperiksa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

KPK masih mendalami asal-muasal uang tersebut. KPK mendalami dengan memeriksa delapan orang yang diamankan dalam OTT kemarin. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status delapan orang tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya