Komisioner KPU Baru Terima Suap Rp200 Juta Terkait PAW Caleg PDIP Harun

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 09 Januari 2020 22:25 WIB
Konferensi Pers KPK Terkait Status Tersangka Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (foto: Okezone/Heru Haryono)
Share :

KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Penetapan tersangka dilakukan usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan.

Baca Juga: Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Fee Rp900 Juta ke Caleg PDIP 

Adapun, empat tersangka tersebut yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE) dan Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan dua pihak pemberi suap yakni, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya