JAKARTA – Wasekjen Partai Golkar Christina Aryani menilai penangkapan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap, telah mencoreng demokrasi di Indonesia.
"Wah ini benar-benar mencoreng demokrasi kita," katanya kepada Okezone, Jumat (10/1/2020).
Selaku peserta pemilu, Christina menaruh harapan besar kepada KPU selaku penyelenggara pesta demokrasi. Namun, kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran baginya. Karena itu, KPU mesti berbenah demi mengembalikan kepercayaan publik.
"Kami sebagai peserta pemilu sebelumnya berharap banyak pada KPU. Ini menimbulkan kekhawatiran luar biasa, jelas KPU harus berbenah dan berusaha keras untuk kembali menumbuhkan kepercayaan yang terciderai," terangnya.
KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Penetapan tersangka dilakukan usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan.
KPK merilis hasil OTT komisioner KPU Wahyu Setiawan (Okezone.com/Heru)
Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menjadikan tiga orang lainnya tersangka kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani dan Wahyu diduga sebagai penerima suap.
Kemudian calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta Saeful (SAE). Keduanya diduga pemberi suap.
Baca juga: Suap Komisioner KPU Bermula dari Meninggalnya Caleg PDIP
Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani Tio disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jadi Tersangka, Wahyu Setiawan Ditahan KPK
Sebagai pihak pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)