KPU Tak Beri Bantuan Hukum ke Wahyu Setiawan yang Ditahan KPK

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 10 Januari 2020 16:19 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman
Share :

Baca Juga : Ini Langkah KPU Setelah Wahyu Setiawan Jadi Tersangka KPK

Baca Juga : KPK Ingatkan Pejabat Negara Perbarui Data Harta Kekayaan

Menurut dia, KPU sudah membangun sistem tahapan dan prosedur pemilu dengan baik."Tapi saya yakinkan kepada masyarakat bahwa tahapan pemilu pekerjaan di KPU itu sudah dibangun sistemnya, tata caranya prosedurnya (dengan baik)," ungkapnya.

Jadi, kata Arief, siapapun yang mengabaikam tata prosedural dan kebijakan KPU, maka akan diberikan sanksi. "Kalau ada yang tidak mengikuti prosedur dia akan kena sanksi," tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya