JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat atau pasar tradisional. Pergub itu sudah diundangkan pada 31 Desember 2019.
Pergub tersebut mendapatkan dukungan dari Anggota Komisi B DPRD DKI, Ichwanul Muslimin. Namun, ia meminta kepada Anies agar tidak perlu ikut berpolemik oleh segelintir orang yang terus mempersoalkan kebijakan penggunaan sampah satu kali pakai.
"Masyarakat harus dibiasakan tidak menggunakan kantong plastik. Efeknya tidak sekarang, tapi jangka panjang untuk menjaga lingkungan," kata Ichwanul di Gedung DPRD DKI, Jumat (10/1/2020).
Baca juga: Kantong Plastik Dilarang di Jakarta, Warga: Semoga Konsisten
Anul-sapaan akrab Ikhwanul Muslimin- menjelaskan, sampah plastik bukan berasal dari senyawa biologis, tetapi memiliki sifat sulit terdegradasi atau hancur. Bahkan, hancurnya plastik membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun baru hancur secara sempurna.