"Di Jakarta, air masuk ke tanah harus cepat. Nah, kantong plastik akan mengganggu jalur air yang teresap ke dalam tanah. Saya sudah sampaikan diawal. Ini menjaga lingkungan untuk jangka panjang," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, sanksi untuk pihak pengelola yang masih nakal menggunakan kantong plastik sekali pakai adalah teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin.
Sedangkan bagi pelaku usaha atau tenant hanya akan diberikan sanksi administratif berupa teguran. Hal itu tercatat dalam Pasal 29 Ayat 1 Pergub Nomor 142 Tahun 2019, yang berbunyi; Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH).
(Awaludin)