Geledah Rumdin Bupati Sidoarjo, KPK Sita Duit Rp1 Miliar dan Mata Uang Asing

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 11 Januari 2020 23:29 WIB
Ilustrasi
Share :

Selain Saiful Ilah, KPK juga mencokok Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo Arie Suryono, Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyoningsih, PPK Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto, Kabag ULP Sanandjihitu Sangadji, dan dua pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Atas perbuatannya, sebagai kepada penerima suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya