"Dari pengakuan pelaku diduga karena kesal kecanduan game online, korban juga diduga pelaku sering mencuri uang untuk bermain game online. Kesehariannya memang korban dan pelaku tinggal sehari - hari, sementara keluarga brokenhome," tuturnya.
Baca Juga: Ibu Kandung Idap Stroke, Bocah 7 Tahun di Aceh Hidup Dikerangkeng
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
"Saat ini korban sedang dipulihkan psikologisnya oleh Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak, juga dirawat oleh pengasuhnya," pungkas Alfian.
(Fiddy Anggriawan )