JEMBER - Seorang ayah di Jember tega menyekap anak kandungnya yang masih kelas 6 Sekolah Dasar (SD) lantaran diduga kecanduan game online.
Ayah bernama Edi Waskito (41) warga Dusun Manggis, Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, ini awalnya mendatangi anaknya berinisial MI (12) yang tengah asyik bermain game online di sebuah bangunan warung internet (Warnet) di Jalan Riau, Kelurahan Sumbersari, Jember.
Baca Juga: Seorang Ayah di Jember Telanjangi & Sekap Anaknya di Kandang Ayam
"Kejadiannya Sabtu 11 Januari 2020 lalu sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, EW menghubungi pengasuh anaknya yang bernama Salma. Ketika dicari, sang anak ditemukan sedang bermain game online di salah satu warnet di Jalan Riau, Jember,” ujar Kapolres Jember Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Senin siang (13/1/2020).
Diduga kesal dengan anaknya yang kecanduan game online, Edi Waskito akhirnya melakukan penyekapan terhadap sang anak masih duduk di bangku kelas 6 SD. Korban disekap dengan cara diikat di tiang kandang ayam samping rumahnya dalam keadaan telanjang.
"Beberapa kali bocah ini juga dipukul. Dia disekap dalam posisi tangan diikat dengan tali dari ban, ujung jempolnya juga diborgol," tambah Alfian Nurrizal.
Tak hanya diborgol saja, korban juga ditendang di bagian perut dan paha menggunakan lutut kaki kanan pelaku. Sang ayah juga memukul dua kali dengan tangan kiri dan satu kali menggunakan tangan kanan.
"Sekitar pukul 13.30 WIB, korban MI berhasil kabur dengan cara membakar karet ban yang di kaitkan di tiang kandang ayam dengan borgol ke kaki korban hingga putus. Dalam keadaan masih telanjang, korban pergi ke rumah tetangganya," jelasnya.
Ditemani tetangganya korban dibawa ke Koramil dan selanjutnya diteruskan menuju Mapolsek Sukorambi dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk membuat laporan.
"Dari pengakuan pelaku diduga karena kesal kecanduan game online, korban juga diduga pelaku sering mencuri uang untuk bermain game online. Kesehariannya memang korban dan pelaku tinggal sehari - hari, sementara keluarga brokenhome," tuturnya.
Baca Juga: Ibu Kandung Idap Stroke, Bocah 7 Tahun di Aceh Hidup Dikerangkeng
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
"Saat ini korban sedang dipulihkan psikologisnya oleh Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak, juga dirawat oleh pengasuhnya," pungkas Alfian.
(Fiddy Anggriawan )