JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan National Central Bureaus (NCB) Interpol untuk memburu mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang disebut-sebut berada di Singapura. Harun merupakan tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
KPK mempertimbangkan Harun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. Namun, KPK akan memastikan terlebih dahulu keberadaan Harun di luar negeri setelah mendapatkan informasi resmi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Ya tentunya nanti (akan dipertimbangkan masuk DPO), saya sudah jelaskan, setelah memastikan memang ada di luar negeri, kerja sama kita nanti dengan pihak Kemenlu, kemudian pihak Interpol dan lain-lain, tentu nanti kita lakukan penangkapan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2020).
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat bahwa Harun berada di luar negeri sejak Senin, 6 Januari 2020. Harun pergi keluar negeri bertepatan dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. KPK mengamankan Wahyu Setiawan bersama tujuh orang lainnya pada Rabu, 8 Januari 2020.
"Iya. Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari 2020 ke Singapura," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang saat dikonfirmasi Okezone, Senin 13 Januari 2020
Arvin belum mendapatkan laporan dari anak buahnya soal kembalinya Harun ke Indonesia. Saat ini, ia masih berada di Singapura.
Baca juga: Barang Bukti yang Disita KPK dari Kantor KPU Berisi Dokumen Penting
Diketahui, Harun merupakan Caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.