Dirjen Imigrasi Bakal Bantu KPK Pulangkan Harun Masiku ke Indonesia

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2020 16:03 WIB
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F. Sompie (foto: Okezone.com/Rizki)
Share :

Menurutnya, surat pencekalan itu bisa menjadi salah satu bukti bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memulangkan Harun ke Indonesia.

"Karena yang bersangkutan sudah di luar negeri, permintaan pencegahan itu biasanya diberikan ketika seseorang belum keluar negeri, tapi surat permintaan atau surat perintah untuk pencegahan ini bisa berfungsi untuk kita bekerja sama untuk bisa memulangkan, untuk penyelesaiaan penegakkan hukum di Indonesia," kata Ronny di Kantor Kemenkumham, Selasa (15/01/2020).

Adapun bagaimana strategi dan upaya untuk pemulangan itu sendiri, Ronny tidak bisa menjelaskan kepada publik, Ia khawatir hal itu bisa menjadi kendala dalam memproses kasus tersebut. Namun, terkait pemulangan sendiri menurutnya tidak hanya dilakukan imigrasi melainkan juga bersama-sama dengan berbagai lembaga terkait.

 Baca juga: Harun Masiku Menghilang karena OTT Bocor? Ini Kata KPK

"Yang jelas kalau untuk memulangkan yang bersangkutan itu kerja sama lintas instansi, lintas kementerian, lembaga tidak hanya imigrasi. Bisa kepolisian melalui jalur interpol ada red notice yang biaa digunakan juga. Dan itu semua prosesnya itu dikerjasamakan," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya