"Mungkin kita bisa mengacu terhadap itu, maka korban hak untuk pengembaliannya melalui proses peradilan tentu akan dimasukkan dalam berkas perkara, sehingga tahu pada putusan pengadilan siapa yang menjadi korban dan beberapa besar nilainya," ujar Trunoyudo.
Dalam hal ini penyidik Polda Jawa Timur memberikan kepastian, apabila di dalam berkas perkara sebagai korban. Sehingga masyarakat yang merasa jadi korban tidak usah ragu dan tidak takut untuk melapor.
"Polda Jatim komitmen terhadap perlindungan pengayoman pada masyarakat, khususnya bagi para korban aplikasi Memiles. Sampai sekarang yang sudah melapor di SPKT sebanyak 44 orang, sedangkan yang melapor melalui online berjumlah 379 orang," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Cari Anggota Memiles yang Dapat Hadiah Mobil
(Arief Setyadi )