Imigrasi Sebut Tidak Bisa Pantau Harun Masiku Setelah Terbang ke Luar Negeri

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 15 Januari 2020 06:31 WIB
Ilustrasi penerbangan ke luar negeri. (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Belum ada dalam catatan perlintasan imigrasi," tuturnya.

Ia menambahkan, pihak Imigrasi juga sudah menerima surat permohonan pencegahan atas nama Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Dirjen Imigrasi Bakal Bantu KPK Pulangkan Harun Masiku ke Indonesia 

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka penyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu dilakukan terkait kasus pemulusan proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya