JAKARTA – Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin menyebut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperlambat kerja penindakan lembaga antirasuah.
Ma’ruf Amin mencontohkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pasca-UU KPK hasil revisi resmi berlaku.
"Menurut saya kalau ada dugaan bahwa UU yang baru itu KPK menjadi tumpul, kemudian tidak memiliki kemampuan, ternyata tidak kan. Bupati Sidoarjo kena OTT, komisioner KPU kena OTT," kata Ma'ruf di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Ma'ruf menegaskan, UU KPK yang baru tidak menghalang-halangi kerja KPK untuk melakukan penindakan. Sementara hal teknis terkait penyidikan, lembaga antirasuah memiliki wewenang untuk melakukannya.