Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Jadi Tersangka Penipuan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 15 Januari 2020 17:24 WIB
Karo Pemnas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Tengah meningkatkan status R. Toto Santoso (42), dan Fanni Aminadia (41) yang mengaku sebagai 'Raja dan Ratu' di Kerajaan Agung Sejagat, sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, kedua orang itu dijadikan tersangka terkait dengan kasus dugaan penipuan.

"Keduanya dikenakan Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong, dan 378 KUHP tentang penipuan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Bukan Pasangan Suami Istri

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya