Sidang Kode Etik, Wahyu Sebut Tak Ada Niat Coreng Nama Lembaga

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 15 Januari 2020 19:02 WIB
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

Baca Juga : DKPP: Ada 3 Tuduhan terhadap Wahyu Setiawan

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Namun, Wahyu hanya menerima Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya Rp200 juta diduga digunakan pihak lain.


Baca Juga : Nasib Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU Ditentukan Malam Ini

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya