JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) rampung menggelar sidang etik, terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu disidang di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad, mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Wahyu. Kata Muhammad, Wahyu kesulitan menolak bertemu pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan, yaitu Agustiani Tio Fridelina, Doni, dan Saeful.
Agustiani Tio merupakan orang dekat Wahyu yang pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu. Saeful merupakan pihak swasta yang disebut-sebut kader PDIP. Sementara Doni merupakan advokat yang juga disebut-sebut kader PDIP.
"Beliau mengakui tidak ada iktikad untuk mencoreng nama baik lembaga. Namun, beliau sulit untuk menghindari pertemuan-pertemuan itu sehingga kemudian majelis mendalami kenapa Anda tidak mencegah konflik-konflik kepentingan itu. Karena itulah yang terkait kode etik," ujar Muhammad di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).