Keraton Agung Sejagat Dinilai Tak Perlu Dibesar-Besarkan

Debrinata Rizky, Jurnalis
Rabu 15 Januari 2020 22:02 WIB
Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel saat ekspose kasus Keraton Agung Sejagat di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). (Foto : iNews/Taufik Budi)
Share :

Baca Juga : Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditetapkan Tersangka

Saat ini, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, yaitu Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat onar dan melakukan penipuan.

Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.


Baca Juga : Polisi Temukan Pistol saat Geledah Kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya