3 Terdakwa Pembantaian Satu Keluarga di Banyumas Diancam Hukuman Mati

, Jurnalis
Rabu 15 Januari 2020 10:10 WIB
Terdakwa Kasus Pembantaian Satu Keluarga saat Menjalani Sidang Dakwaan di PN Banyumas, Selasa 14 Januari 2020. (foto: iNews/Saladin Ayyubi)
Share :

BANYUMAS - Pengadilan Negeri (PN) Banyumas kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas, Jawa Tengah, pada 14 Januari 2020. Dalam sidang tersebut, tiga dari empat terdakwa pembantaian satu keluarga di Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas diancam hukuman mati.

Ketiga terdakwa yakni, Mimin Saminah (ibu) dan dua anak lelakinya masing-masing Achmad Saputra dan Irfan Firmansyah. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 dan Pasal 363. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Sania Rouylita didakwa dengan Pasal 363 dan Pasal 480.

Baca Juga: Polisi Dalami Penemuan 4 Kerangka Manusia yang Gegerkan Warga Banyumas 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antonius mengatakan, seluruh dakwaan yang menjerat terdakwa sangat bisa dibuktikan. Mereka juga terancam hukuman mati karena dalam pemeriksaan para terdakwa sengaja merencanakan pembunuhan terhadap empat anggota keluarganya.

"Kami (JPU) melihat unsur pembunuhan berencana yang dilakukan para terdakwa sangat bisa dibuktikan. Peranan para terdakwa ini berbeda-beda. Seperti terdakwa pertama dan kedua itu bertugas mengeksekusi dan terdakwa ketiga membantu. Sedangkan terdakwa keempat ikut menjual barang-barang milik korban," kata JPU Antonius seperti dikutip iNews.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya