3 Terdakwa Pembantaian Satu Keluarga di Banyumas Diancam Hukuman Mati

, Jurnalis
Rabu 15 Januari 2020 10:10 WIB
Terdakwa Kasus Pembantaian Satu Keluarga saat Menjalani Sidang Dakwaan di PN Banyumas, Selasa 14 Januari 2020. (foto: iNews/Saladin Ayyubi)
Share :

 

Sidang perdana kasus pembantaian satu keluarga tersebut mendapat pengawalan ketat Polres Banyumas. Dalam persidangan tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan atas dakwaan JPU.

Penasihat hukum keempat terdakwa, Susetyo mengatakan, kliennya siap untuk melanjutkan persidangan berikutnya.

"Kenapa kami tidak mengajukan keberatan, karena kami menilai dakwaan JPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Susetyo.

Sebelumnya, warga Dukuh Grumbul Kranggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah digegerkan dengan penemuan empat kerangka manusia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya