3 Terdakwa Pembantaian Satu Keluarga di Banyumas Diancam Hukuman Mati

, Jurnalis
Rabu 15 Januari 2020 10:10 WIB
Terdakwa Kasus Pembantaian Satu Keluarga saat Menjalani Sidang Dakwaan di PN Banyumas, Selasa 14 Januari 2020. (foto: iNews/Saladin Ayyubi)
Share :

Keempat kerangka manusia yang diduga sekeluarga itu ditemukan tepat di belakang rumah Misem, orang tua keempat korban. Saat ditemukan, keempat kerangka itu dikubur dalam satu liang lahat.

Dari data yang diperoleh, diduga mayat tersebut adalah Ratno, Yono, dan Heri, kakak adik yang merupakan anak kandung Misem, pemilik rumah. Sedangkan satu korban lainnya, Pipin merupakan cucu Misem.

Kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang warga, Rasman sedang membersihkan kebun di belakang rumah Misem, Minggu (25/8/2019) pagi.

Polisi kemudian menangkap keempat terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut dipicu masalah harta warisan.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya