Polisi: Jadi Pejabat di Keraton Agung Sejagat Harus Bayar Rp30 Juta

Taufik Budi, Jurnalis
Rabu 15 Januari 2020 18:42 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah saat jumpa pers kasus Keraton Agung Sejagat (foto: Taufik Budi/iNews)
Share :

 Baca juga: Polisi Temukan Pistol saat Geledah Kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel menambahkan, polisi langsung bergerak cepat untuk menelusuri keberadaan keraton baru yang viral di dunia maya. Setelah dilakukan penyelidikan, Toto dan Fanni ditangkap pada Selasa 14 Januari di Wates Yogyakarta.

"Polisi bertindak cepat untuk melakukan penilaian terhadap fenomena sosial ini. Pertama adalah untuk memberikan penegasan pada seluruh warga bahwa atribut-atribut itu palsu," tegas Rycko.

"Kedua, supaya tidak bertambah lagi jumlah korban. Kenapa? Karena (para tersangka) dengan menyebarkan ideologi, menyebarkan harapan, rupanya bukan gratis tapi minta iuran. Ini perlu tindakan tegas," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya