KPK Periksa Saksi dan Tersangka Suap Pengadaan Alquran di Kemenag

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 16 Januari 2020 12:33 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Share :

Baca Juga : Dirut Tegaskan Tak Ada Korupsi di PT Asabri

Baca Juga : JK Tak Masuk Kepengurusan Golkar, Bamsoet : Barangkali karena Sibuk

Setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan.

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya