Ketum PAN Zulkifli Hasan Mangkir dari Panggilan KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 16 Januari 2020 22:07 WIB
Zulkifli Hasan (Foto: Okezone)
Share :

Adapun, konstruksi perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan itu menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.

Dalam surat itu, Zulhas‎ membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.

Baca Juga: Gerindra Sebut Terpidana Korupsi Annas Maamun Layak Dapat Grasi

Selain tersangka korporasi, KPK juga menetapkan dua pengurusnya yakni, Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya