Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca Juga : Curhat Warga Pogung soal Pakaian Keraton Agung Sejagat Mirip Dagelan
(Erha Aprili Ramadhoni)