SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan investasi ilegal, atau bodong aplikasi Memiles. Satu orang yang ditetapkan tersangka baru berinisial W. Saat ini W dijebloskan dalam tahanan Mapolda Jatim.
W sendiri merupakan salah satu orang yang masuk dalam struktur dari PT Kam and Kam, selaku pengelola aplikasi Memiles. W yang bertanggung jawab bagian pengadaan dan distribusi reward-reward terhadap para member.
"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka baru yakni W dan telah ditahan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton tadi malam," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan pada wartawan, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Dituding Blokir Aplikasi Memiles, Ini Klarifikasi Polisi