Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong Memiles

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 16 Januari 2020 14:49 WIB
Kapolda Jatim, Irjen Luki (foto: Okezone.com/Syaiful)
Share :

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan investasi ilegal, atau bodong aplikasi Memiles. Satu orang yang ditetapkan tersangka baru berinisial W. Saat ini W dijebloskan dalam tahanan Mapolda Jatim.

W sendiri merupakan salah satu orang yang masuk dalam struktur dari PT Kam and Kam, selaku pengelola aplikasi Memiles. W yang bertanggung jawab bagian pengadaan dan distribusi reward-reward terhadap para member.

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka baru yakni W dan telah ditahan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton tadi malam," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan pada wartawan, Kamis (16/1/2020).

 Baca juga: Dituding Blokir Aplikasi Memiles, Ini Klarifikasi Polisi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya