Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong Memiles

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 16 Januari 2020 14:49 WIB
Kapolda Jatim, Irjen Luki (foto: Okezone.com/Syaiful)
Share :

Luki menjelaskan, W sendiri adalah salah satu orang yang masuk dalam struktur PT Kam and Kam. Tersangka W banyak tahu kemana reward-reward yang diberikan pada para member. Serta yang membelanjakan uang nasabah.

"W ini enggak nakal juga karena menggunakan aset daripada member yang disalahgunakan," tandas Luki.

 Baca juga: Top Up Hampir Rp200 Juta, Member Memiles Ini Tidak Merasa Rugi

Dengan ditetapkan W sebagai tersangka, berarti total tersangka dalam kasus investasi bodong aplikasi Memiles ini berjumlah lima orang. Mereka meliputi KT (47), FS (52), ML alias Dr Eva (54) dan PH (22) serta W.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya