Lima Langkah Menpan-RB Pangkas Jabatan Eselon III dan IV

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 17 Januari 2020 14:44 WIB
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)
Share :

Selain itu, jabatan yang tidak bisa disederhanakan dengan memiliki kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian, lembaga, hingga usulan dari Pemda.

"(Kemudian) jabatan yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan," tutur dia.

Sementara itu, Sekretaris Kemenpan-RB, Dwi Wahyu Atmaji menambahkan, pihaknya telah lebih dahulu memetakan pengalihan jabatan. Terdapat 141 jabatan eselon III dan IV yang dialihkan ke fungsional.

Ia melanjutkan, saat ini Kemenpan-RB hanya menyisakan 3 jabatan eselon III dan IV, dengan rincian 1 jabatan eselon III dan 2 jabatan eselon IV.

"Penyederhanaan pejabat struktural hingga dua level adalah salah satu prioritas kerja Presiden Joko Widodo. Dengan struktur yang sederhana, perizinan investasi akan lebih cepat dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat serta daerah," ujarnya.

"Tantangan berikutnya adalah memastikan transformasi ini sesuai yang diinginkan presiden," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya