"Perhitungan kerugian negara hal yang sangat penting untuk proses lebih lanjut, ada atau tidak bukti permulaan untuk mengetahui apakah telah terjadi tindak pidana korupsi," ucapnya.
Kendati demikian, hingga saat ini KPK belum menerima hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK. KPK mempersilahkan serta memberi waktu BPK untuk bekerja menyelesaikan potensi kerugian negara.
Dugaan korupsi yang menyeret nama Asabri mencuat ke publik setelah adanya pernyataan dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Ia menyebut nilai dugaan korupsi di PT Asabri tak kalah besar dengan kasus PT Jiwasraya yakni sebesar Rp10 triliun.
"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin tidak kalah fantastisnya dengan kasus PT Jiwasraya, di atas Rp10 triliun," kata Mahfud.
Belakangan, BPK membeberkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp10 sampai Rp16 triliun terkait dugaan korupsi tersebut. BPK saat ini masih melakukan proses pengumpulan data dan informasi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri.