“Pengumuman tersebut tidak berasal dari Kementerian PANRB dan sudah dipastikan palsu (hoaks). Untuk pengangkatan CPNS juga harus melalui tahapan seleksi CPNS," kata Andi di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Adapun mengenai surat pemberitahuan palsu ditujukan untuk para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Surat tersebut ditandatangani oleh SUB Verifikasi Data Reformasi Birokrasi Aparatur dan Pengawas, Muhammad Yusuf Ateh.
Surat palsu tersebut berisikan penjelasan kebutuhan ASN untuk pemerintah pusat dan daerah dengan alokasi CPNS 50 persen dan PPPK 50 persen. Tertulis dalam surat itu, instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus.
”Terdapat lima nama yang terlampir dalam pengumuman tersebut dan pada Maret 2020 akan diberitahukan untuk melaksanakan persiapan sesuai yang ditetapkan oleh panitia seleksi ASN,” kata Andi.
Andi mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang beredar. Masyarakat harus lebih selektif dalam menerima informasi dan melakukan konfirmasi kebenaran surat/informasi kepada Kemenpan RB.
(Qur'anul Hidayat)