SURABAYA – Para member MeMiles, penerima reward terancam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sanksi pidana tersebut bisa disangkakan oleh penyidik bilamana mereka tidak mengembalikan reward yang diterima.
Sebagaimana diberitakan iNews.id, Direskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, potensi TPPU tersebut muncul karena reward yang diterima para member dibeli dari uang nasabah, bukan keuntungan PT Kam and Kam selaku pengelola MeMiles.
“Reward itu diperoleh dari akumulasi uang nasabah yang melakukan top up. Jadi kalau anda member dan mendapat reward, itu dari member yang lain yang di bawahnya,” kata Gidion, Jumat (17/1/2020).
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada para member, penerima reward, untuk segera mengembalikan. Sebab, bila tidak, penyidik bisa menganggap mereka sebagai penerima aliran dana dari investasi bodong tersebut.
“Kalau ada member yang merasa diuntungkan, maka mari kita membela member yang dirugikan. Kalau anda mendapatkan mobil atau reward lain, yakinlah bahwa itu adalah hasil dari uang member yang lain,” ujarnya.