JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan bus yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang sudah dimodifikasi.
Hal itu terlihat dari ketidakcocokan antara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan keadaan fisik kendaraan tersebut.
"Data kendaraan yang tertera dalam STNK ternyata tidak sesuai dengan fisik kendaraan, berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, kendaraan dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka," kata Budi dalam keterangan resminya yang diterima Okezone, Minggu (19/1/2020).
Ia juga menyayangkan bus tersebut melakukan modifikasi sesudah melakukan uji berkala di Majalengka. Di samping itu, masa berlaku kartu pengawasan bus pariwisata tersebut juga sudah habis yakni hanya sampai 19 Mei 2017.
“Terakhir bus ini melakukan pengujian pada 8 Oktober 2019, masa berlaku ujinya 6 bulan maka diperkirakan akan habis pada 8 April 2020 ini," tuturnya.
Baca Juga : Tim Hukum PDIP Sebut KPU Tak Patuhi Putusan MA
Budi menambahkan saat ini penganan kasus kecelakaan yang menewaskan 8 orang itu masih ditangani oleh Polres Subang.
"Kami juga masih menunggu hasil penyelidikan komprehensif yang dilakukan bersama dengan pihak kepolisian,” tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)