Penemuan Bayi di Dalam Kardus Mi Instan Gegerkan Warga

Kuntadi, Jurnalis
Senin 20 Januari 2020 15:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo mengatakan, saat ini masih melakukan penyelidikan. Kemungkinan orangtua bayi ini sengaja membuang, agar dirawat orang lain. Setelah dipastikan kondisi bayinya sehat, polisi akan melakukan penyelidikan.

“Yang penting bayinya dirawat dulu, baru kita lanjutkan penyelidikan,” tutur Rudy.

Baca Juga: Polisi Duga Bayi Malang di Dalam Tas Hasil Hubungan Gelap

Dari keterangan sejumlah saksi, sempat melihat ada pengendara sepeda motor yang bolak balik di wilayah ini. Namun, apakah itu pelaku pembuangan atau belum, akan diperkuat dengan penyelidikan.

Pelaku pembuangan bayi, bisa dijerat dengan Pasal 305 atau 306 atau 308. Ancaman hukumannya mencapai enam sampai tujuh tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya