MALANG – Sidang kasus ZA, siswa SMK di Malang yang didakwa membunuh begal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Jawa Timur. Sidang, Senin (20/1/2020), agendanya mendengarkan keterangan 6 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Sidang berlangsung di Ruang Tirta Anak Pengadilan Negeri Kepanjen sejak pukul 09.10 WIB. ZA didampingi tim kuasa hukumnya. Di luar ruangan, sejumlah aparat kepolisian melakukan penjagaan.
"Hari ini (sidang) agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam orang saksi yang dipanggil. Tapi, belum tahu yang konfirmasi hadir siapa saja," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar di kantornya.
Menurut dia, enam saksi yang diperiksa terdiri atas pacar ZA berinisial V, dua rekan ZA, pihak sekolah, penyidik kepolisian, dan seorang saksi ahli.
"Masih berjalan proses persidangannya. Belum tahu siapa saja yang hadir," katanya.