Hukuman Seumur Hidup untuk Pelajar Pembunuh Begal Dirasa Janggal

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 20 Januari 2020 15:48 WIB
ZA, Pelajar SMK Pembunuh Begal Usai Jalani Sidang Lanjutan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Jatim (foto: Okezone/Avirista M)
Share :

Sementara saksi ahli pakar pidana anak, Lucky Indrawati menjelaskan, penggunaan tiga pasal KUHP yakni Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana, Pasal 338 mengenai pembunuhan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dirasa kurang tepat.

"Dari tiga pasal itu, Pasal 340 dan 338 itu satu jenis, tidak pas-lah tujuannya," ungkap perempuan yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Sidang pada Senin 20 Januari 2020 ini pun telah berakhir dan dilanjutkan pada Selasa besok dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Sebagaimana diberitakan, ZA keluar bersama pacarnya di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Minggu 9 September 2019 malam. Kemudian, mereka dihadang oleh sekelompok kawanan pembegal.

Dua orang mencoba merampas sepeda motornya dan handphone ZA. Tak cukup di sana saja, pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA yang berinisial V.

Baca Juga: Sidang Pelajar Bunuh Begal di Malang, Jaksa Hadirkan 6 Saksi 

Namun korban ZA memberikan perlawanan dan menusukan pisau yang diambilnya dari dalam jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil dua pelaku begal lainnya pun melarikan diri melihat rekannya tewas.

Sehari setelahnya, polisi mengamankan ZA dan menetapkan tersangka atas dugaan penganiyaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun lantaran masih berstatus pelajar ZA tak dipenjara.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya