"Arti gelar yang kita berikan dia adalah junjungan negeri. Itu hak dia untuk mendapatkannya. Ini sudah sesuai dengan AD/RT kita," imbuhnya.
Atas dasar itulah pihaknya tak mau ambil pusing terkait pro dan kontra di tengah masyarakat. "Ada persepsi yang macam-macam, biar sajalah. Toh kegiatan kemarin ramai, seribuan warga yang datang," ujarnya.
Acara pengukuhan gelar adat kepada Amril dilaksanakan kemarin, 20 Januari 2020 atau saat KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Pemkab Bengkalis. Prosesi pengukuhan atau penabalan gelar diadakan di Gedung Balai Kerapatan Sri Mahkota, Bengkalis.
Baca juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
Amril merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Amril diduga sebagai pihak penerima suap Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai bupati.