DPR Belum Terima Draf Omnibus Law dari Pemerintah

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2020 14:54 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan belum menerima draf Omnibus Law dari pemerintah. Lagi pula, kalau sudah diterima tak akan langsung dibahas karena harus dibawa dulu ke rapat paripurna.

"Belum (menerima), ini kan belum tahapan ke situ. Ini baru tahapan, supaya ada pembahasan seluruh RUU yang prioritas harus disahkan dulu di paripurna,” ujar Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga: Omnibus Law RUU Lapangan Kerja Akan Menghapus Sertifikasi Produk Halal?

Rieke menjelaskan, kalau draf Omnibus Law tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Maka, tak akan ada pembahasan lebih jauh, walaupun drafnya sudah diterima.

“Kalau pun pemerintah mengirim kan draf ini tidak disahkan Prolegnas prioritas 2020 di paripurna, maka tidak akan terjadi pembahasan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya