Menurut Rieke, tak menutup kemungkinan akan ada pembahasan lagi mengenai rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Omnibus Law. Saat ini, baru empat RUU yang masuk Omnibus Law yakni, Cipta Lapangan Kerja, Fasilitas Perpajakan, Kefarmasian dan Ibu Kota Negara.
“Omnibus Law masih empat, tetapi sebenarnya Omnibus Law itu tidak menutup kemungkinan bahwa ada hal-hal yang harus dibahas lagi, kalau hal itu menyangkut hal yang sangat urgen, tidak ada larangan untuk membahasnya,” ujarnya.
Baca Juga: PPP Keberatan Omnibus Law RUU Lapangan Kerja Hapus Sertifikat Produk Halal
(Arief Setyadi )