Pasutri Pakai Narkoba Dibekuk, Barang Bukti 1 Gram Sabu Disita Polisi

, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2020 12:28 WIB
Pasutri dibekuk polisi karena pakai narkoba jenis sabu-sabu (Foto: iNews.id/Hana Purwadi)
Share :

PROBOLINGGO – Sepasang suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai penceramah agama dan terapis di Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), ditangkap anggota Satnarkoba Polres Probolinggo Kota karena kepemilikan narkoba jenis sabu. Kepada petugas, keduanya mengaku bukan bandar melainkan pemakai.

Suami berinisial AS (40) dan istrinya, L (35) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat satu gram. Warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo ini ditangkap di sebuah salon milik keduanya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya, mengatakan kedua pelaku sudah ketergantungan pada sabu-sabu.

“Kepada polisi, keduanya mengaku badannya sakit jika tak mengonsumsi narkoba,” katanya saat ekspose kasus di Mapolres Probolinggo, melansir iNews.id, Selasa (21/1/2020).

Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh polisi. Akibat aksi tersebut, keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya