SURABAYA - Dua penyanyi berinisial TJ dan R tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (21/1/2020). Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan investasi ilegal atau bodong aplikasi Memiles.
Status keduanya sebagai saksi dari kasus tersebut. Polisi mengimbau kepada seluruh saksi yang dipanggil agar datang ke Polda Jatim untuk memberikan keterangan pada penyidik. Sebab keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik.
Baca Juga: Investasi Bodong Beromzet Rp750 Miliar Dibongkar Polisi
"Untuk pada hari ini pemanggilan terhadap TJ dan R, mengonfirmasi kepada penyidik untuk ketidakhadirannya dalam kepentingan dan kebutuhan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.