SURABAYA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menyita uang Rp4,1 miliar terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Memiles. Uang tersebut disita dari 3 rekening yang sebelumnya disalurkan rekening induk PT Kam and Kam.
Hingga saat ini, total uang yang disita polisi dalam kasus investasi bodong senilai Rp128 miliar lebih. Selain itu, polisi juga menyita 18 mobil dan 2 motor yang dipakai untuk operasional.
"Sebagaimana disampaikan Bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan selalu akan menyampaikan setiap perkembangan secara transparansi dalam penyidikan ini, termasuk prioritas pada penyelamatan aset milik korban aplikasi Memiles," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo, Selasa (21/1/2020).
Menurut Trunoyudo, saat ini pihaknya menyelamatkan uang Rp4,1 miliar dari tiga rekening, yang terkait tersangka S dan ML.
Rekening itu sebelumnya telah diblokir penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut.