Politikus Golkar Fahd El Fouz Dipanggil KPK Terkait Korupsi di Kemenag

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 22 Januari 2020 11:05 WIB
Ilustrasi
Share :

Baca Juga: Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar. Uang korupsi tersebut berkaitan pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun anggaran 2011.

Dalam pengembangan perkaranya, KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag, Undang Sumantri sebagai tersangka. Undang diduga diperintahkan agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket-paket pengadaan di Dirjen Pendis.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya