Dirjen Imigrasi: Harun Masiku Sudah di Indonesia Sejak 7 Januari

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 22 Januari 2020 11:38 WIB
Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny Franky Sompie (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny Franky Sompie mengaku telah menerima informasi kepulangan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku ke Indonesia.

Menurut data dan informasi yang diterima Ronny, Harun kembali ke Indonesia pada Selasa, 7 Januari 2020, melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Ronny baru angkat bicara terkait kepulangan Harun Masiku setelah setelah salah satu media membeberkan sebuah rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang memperlihatkan seseorang diduga Harun Masiku berada di Bandara Soetta. Ronny mengklaim ada keterlambatan dalam proses perlintasan data Harun Masiku.

Oleh karenanya, Ronny memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk segera mendalami delay time atau telatnya pemrosesan data perlintasan Harun Masiku yang tiba di Indonesia lewat Bandara Soetta.

"Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, ketika HM melintas masuk," ucapnya.

Menurut Ronny, hasil pendalaman itu nantinya akan segera dilaporkan. Namun yang utama, kata Ronny, informasi kepulangan Harun Masiku ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 telah juga ditindaklanjuti dengan mencegah Harun untuk pergi kembali ke luar negeri.

"Bahwa informasi kepulangan HM ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 telah juga ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah untuk tidak keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK," terang Ronny.

"Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya