Mahfud menjelaskan, pemerintah membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Jika beragam aturan sudah disederhanakan, niscaya kata Mahfud, investasi akan lebih mudah masuk ke Indonesia.
"Omnibus law itu diperlukan karena perubahan dunia yang berlangsung dengan cepat. Selama ini Indonesia sulit merespons perubahan karena terhalang banyaknya aturan," pungkas dia.
(Rizka Diputra)